BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Bupati/wali kota tindaklanjuti dengan buat peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Selesaikan paling lambat Desember 2025,” kata Leonard S. Ampung dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, hasil pemetaan akan digunakan sebagai acuan bagi kepala desa, damang atau kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri dalam sosialisasi pembukaan lahan sesuai aturan.
Leonard menilai keberhasilan 2025 menjadi modal berharga. Pola penanganan karhutla harus ditingkatkan sebagai fondasi menghadapi siklus empat tahunan, terutama fenomena El Niño potensial pada 2027.
Dia menekankan penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi jadi bencana. (HERMAWAN DP/y)









