BORNEONEWS, Kuala Kurum - Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan eksistensi hukum kedamangan (hukum adat). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berupaya memperkuat peranan hukum adat dalam kehidupan masyarakat di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Sehingga keberadaan hukum adat selalu beriringan dengan hukum positif.

Dalam hal mempertankan ekseitensi hukum kedamangan. Pemkab Gumas melaksanakan kegiatan orientasi penyusunan produk hukum kedamangan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait produk hukum kedamangan dan pengertian hukum adat di kalangan masyarakat Gumas.

“Masyarakat di setiap negara di seluruh dunia pada prinsipnya mempunyai sejarah mau pun adat istiadat yang beraneka ragam. Sejak dulu setiap daerah dan juga orang Dayak telah memiliki aturan-aturan leluhur yang sangat ditaati untuk mengatur kehidupan manusia yang disebut adat istiadat dan hukum adat,” kata Wakil Bupati Gumas Rony Karlos saat membacakan sambutan Bupati Gumas Arton S Dohong saat membuka kegiatan orientasi penyusunan hukum kedamangan di aula Hotel Lising, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, pada pasal 18B ayau (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan proinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.  

“Saya harapkan keberadaan hukum kedamangan harus mampu mempertahankan apa yang menjadi hak-hak masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. Hukum adat harus selalu kita pertahankan di kehidupan masyarakat Dayak,” cetus Rony.

Pada kesempatan itu, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Murie menyampaikan, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Dalam kegiatan orientasi penyusunan hukum kedamangan, pihaknya mengundang pemateri yang berkompeten dari Sekolah Tinggi Ilu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Palangka Raya yakni Rudyanti D Tobing dan pemateri lain yang menguasai hukum adat. (EPRA SENTOSA/m)