PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangakalan Bun – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu tertanggal 21 Agustus 2025 yang dimohonkan banding oleh pihak tergugat, dalam perkara sengketa tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun.

Dalam amar putusannya, pada 16 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan eksepsi nebis in idem para tergugat, menolak gugatan para penggugat, serta menghukum para terbanding (semula para penggugat) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemkab Kotawaringin Barat, Rahmadi G. Lentam menyampaikan apresiasi dan menilai putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karena sudah sesuai dengan hukum. Mengingat perkara perdata yang diajukan pihak penggugat ini sudah pernah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rahmadi, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, objek perkara yang disengketakan sudah pernah diputus dalam perkara pidana umum, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 474 dan 488. Dari putusan tersebut sudah jelas, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dalam memori banding kami yang tebalnya sekitar 121 halaman, sudah lengkap dengan sejarah dan kronologisnya. Jadi bukan fakta baru. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama persis dengan perkara sebelumnya yang sudah dipertimbangkan oleh PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung,” tegasnya.

Rahmadi menambahkan, bahkan dari sisi pidana perkara tersebut sudah inkracht. Ia menyebut, ada kemungkinan kasus ini akan kembali ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.

“Bahkan ditingkat penyidikan sebelumnya sudah dibuka kembali menggunakan surat dari Bareskrim. Jadi besar kemungkinan akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Kalteng,” ungkapnya.

Rahmadi berharap putusan ini menjadi dasar bagi Pemkab Kobar dan instansi terkait, untuk segera mengamankan aset daerah, terutama di kawasan Jalan Rambutan.

“Sekarang ini pemerintah sedang giat memberantas mafia tanah. Jadi kita harapkan sinergi antara Pemda dan aparat penegak hukum semakin kuat, agar tidak ada lagi keraguan untuk mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tanah di Jalan Rambutan tersebut merupakan aset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan, sehingga kepemilikannya sah menurut hukum.

“Selama ini tanah itu sering diganggu oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda, sehingga membuat aparat ragu-ragu. Dengan adanya putusan ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan,” kata Rahmadi.

Namun, ia mengakui masih ada kemungkinan pihak lawan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Meski demikian, ia optimistis hasilnya tidak akan jauh berbeda karena dalil gugatan, bukti, dan objek sengketa semuanya sama dengan perkara sebelumnya.

“Kami yakin, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah mencermati seluruh dalil gugatan, posita, dan petitum dengan teliti. Karena memang semuanya sama dengan perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya,” ujarnya.

Rahmadi pun menegaskan agar Pemkab Kobar tidak ragu mengamankan aset tersebut, karena aset daerah adalah milik publik dan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Pemda jangan ragu-ragu mengamankan aset daerah. Ini bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, tapi untuk kesejahteraan rakyat. Bayangkan kalau tanah di Jalan Rambutan itu bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tentu dampaknya luar biasa bagi perekonomian masyarakat Pangkalan Bun,” pungkasnya.

Menurutnya, karena gugatan telah ditolak, maka Pemkab tidak perlu mengajukan eksekusi, melainkan cukup melakukan pengamanan terhadap aset sesuai putusan pengadilan.

“Dalam kasus ini, kalau gugatan ditolak, maka tidak perlu diajukan eksekusi. Jadi yang diperlukan adalah pengamanan aset. Siapa pun yang melawan, berarti melawan pejabat berwenang, dan itu bisa berimplikasi pidana,” tegasnya. (DANANG/R)