BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Jumat, 17 Oktober 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Albert Tombak, mewakili Wali Kota Palangka Raya. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
"Dalam rapat ini, agenda utama adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berdampak langsung pada masyarakat," kata Nenie, Jumat, 17 Oktober 2025.
Empat Raperda yang dibahas yakni, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Tahun Jamak, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Nenie menegaskan, pembahasan terhadap keempat Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menekankan, setiap fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum secara komprehensif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kepentingan publik.
Para juru bicara fraksi kemudian menyampaikan pemandangan umum masing-masing terhadap isi pidato pengantar Wali Kota.
"Beberapa fraksi menyoroti pentingnya penguatan aspek teknis dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah melalui perbaikan kebijakan pajak dan retribusi," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Borneonews di lapangan rapat paripurna berjalan lancar dan berlangsung dalam suasana penuh keharmonisan.
Selanjutnya, hasil pemandangan umum fraksi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyusun tanggapan atau jawaban wali kota dalam rapat paripurna berikutnya.
Dengan demikian, tahapan pembahasan Raperda dapat berlanjut menuju proses harmonisasi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MARINI/j)









