PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Jumat, 17 Oktober 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri oleh Pj Sekda Kota Palangka Raya, Albert Tombak, yang mewakili Wali Kota Palangka Raya. Agenda utama rapat kali ini adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Wali Kota mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Empat Raperda yang dimaksud yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Tahun Jamak, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Sudarto menyampaikan sejumlah pandangan. Ia menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sudarto menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia mengingatkan agar perubahan tarif maupun jenis retribusi tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Untuk Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Fraksi Golkar mendorong adanya penguatan sistem pencegahan dini melalui sinergi lintas sektor.

“Peraturan ini harus mampu menegaskan peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam upaya mitigasi karhutla, agar tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi kebakaran,” tegas Sudarto.

Sedangkan terhadap Raperda Tahun Jamak, Fraksi Golkar menilai perlu adanya mekanisme pengawasan ketat agar program pembangunan yang dilaksanakan dengan skema multi years memiliki kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Golkar menilai pentingnya peraturan ini guna menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

"Pemerintah Kota perlu memperkuat infrastruktur pengolahan limbah dan sistem pengawasan agar penerapannya efektif di lapangan," tambahnya. 

Ia menutup pandangan umumnya dengan harapan, seluruh Raperda yang dibahas dapat disempurnakan melalui masukan dari seluruh fraksi dan stakeholder terkait. (MARINI/j)