PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Jumat, 17 Oktober 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Agenda utama rapat yaitu Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota.

Empat Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Tahun Jamak, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Debora Holdae Veronika Lesa, menyampaikan pandangan umum yang menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga harus menitikberatkan pada aspek kelestarian ekosistem lingkungan.

Debora menegaskan, kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, telah memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan ekologis dalam setiap kebijakan pencegahan maupun penanganan Karhutla.

“Fraksi Demokrat menilai bahwa pengendalian Karhutla tidak bisa hanya berorientasi pada tindakan penegakan hukum, tetapi harus melibatkan pendidikan lingkungan, penguatan peran masyarakat, serta perlindungan terhadap flora dan fauna yang terdampak,” ujar Debora di hadapan peserta rapat paripurna.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset, dalam menyusun basis data kawasan rawan kebakaran dan model pengelolaan lahan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar ilmiah bagi implementasi Raperda agar efektif dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Debora menambahkan bahwa Fraksi Demokrat mendukung penuh pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Pengendalian Karhutla, dengan catatan seluruh substansi peraturan nantinya harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Kami ingin Raperda ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dan DPRD dalam menjaga bumi kita agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” tandasnya. (MARINI/j)