BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas telah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025.
Kepala BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas siap mendukung penuh arahan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat sistem pengendalian karhutla secara terpadu.
"Kami di Kapuas berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor, agar wilayah Kapuas tetap aman, produktif, dan bebas kabut asap," pungkasnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Rakor tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam arahannya, Plt. Sekda menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2025.
Leonard S. Ampung menyampaikan lima poin penting yang menjadi fokus bersama ke depan. Pertama, keberhasilan tahun 2025 menjadi modal berharga untuk memperkuat pola penanganan karhutla dalam menghadapi siklus empat tahunan, terutama potensi El Niño pada tahun 2027. Ia menekankan pentingnya sistem pengendalian terpadu, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini.
Poin kedua, pengendalian karhutla harus menjadi program rutin di setiap instansi pemerintah, baik vertikal maupun daerah, serta lembaga usaha.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen melanjutkan dukungan kepada kabupaten/kota. Keempat, bupati dan wali kota diimbau agar mulai tahun 2026 mengalokasikan anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha diminta turut aktif melalui program CSR dalam pemberdayaan masyarakat.
Kelima, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat, dengan menyusun peta lahan non-gambut paling lambat Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha, adat, dan masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan guna mewujudkan Kalteng tangguh dan bebas kabut asap.
Rakor turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BNPB, kepala perangkat daerah, pengurus Dewan Adat Dayak, serta pimpinan berbagai lembaga usaha dan instansi vertikal. (SABRIANOOR/j)









