BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bertekad untuk memaksimalkan pelayanan publik melalui transparansi informasi.
"Pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas secara keseluruhan harus terus dimaksimalkan, dan itu akan selalu kami dukung. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Efrensia, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan penerapan yang konsisten, kata Efrensia, transparansi akan melahirkan kepercayaan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
"Gunung Mas masuk sebagai salah satu nominasi setelah melalui berbagai tahapan evaluasi. Komisi Informasi meminta setiap daerah menampilkan inovasi. Kami berupaya menggunakan seluruh daya yang ada agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat, valid, dan mudah diakses," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris, memaparkan strategi dan inovasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di wilayahnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang bertujuan memberikan penilaian akhir kepada badan publik dengan kategori tertinggi dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan badna publik menyampaikan menyampaikan strategi, inovasi, serta komitmen dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. (RISKA YULYANA/j)









