TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan efisiensi dan memfokuskan program pada kegiatan prioritas menyusul turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 hingga mencapai Rp380 miliar.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengungkapkan hal itu usai mengikuti rapat bersama pihak eksekutif di ruang rapat DPRD, Jumat, 17 Oktober 2025. Rapat yang diinisiasi Komisi III tersebut membahas rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026.

“Dari pemaparan Pj Sekda tadi, diketahui terjadi pengurangan anggaran sekitar Rp380 miliar. Ini penurunan yang sangat tajam, dan tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program daerah,” kata Nursulistio.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 didasarkan pada petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Kementerian Keuangan terkait transfer dana ke daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan perencanaan agar belanja publik tetap efektif di tengah keterbatasan fiskal.

“Dengan berkurangnya anggaran, kita harus menyusun belanja seefektif mungkin. Fokus harus tepat sasaran karena dana yang tersedia sangat terbatas. Tidak mungkin semua keluhan masyarakat bisa dijawab dengan kondisi seperti ini,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, meski pagu indikatif belum dibagikan ke masing-masing OPD, DPRD telah mengingatkan agar program pembangunan diarahkan pada kegiatan yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. 

“Kami mendorong agar anggaran yang terbatas nanti digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang efektif serta tepat sasaran,” ujarnya.

Selain menyoroti efisiensi anggaran, Nursulistio juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah jangka panjang memperkuat keuangan daerah. Salah satunya melalui percepatan penerbitan regulasi turunan terkait pengelolaan pelabuhan daerah.

“Kami meminta agar segera ditindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Pelabuhan dengan membuat Peraturan Bupati-nya. Walaupun infrastruktur jalan belum sepenuhnya ada, payung hukumnya perlu disiapkan agar pelabuhan itu bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)