PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tokoh masyarakat Dayak sekaligus pengamat ekonomi bidang perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berkebun di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak hidup masyarakat adat dan lokal.

Rawing menegaskan bahwa masyarakat yang hidup secara turun-temurun di sekitar kawasan hutan tidak mengenal batas administratif seperti “kawasan hutan”. Mereka mengenal tanah sebagai ruang hidup, tempat bertani, berkebun, dan menjalankan tradisi.

“Negara harus hadir untuk melindungi mereka, bukan mempersulit,” kata Rawing kepada Borneonews pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Sebagai mantan Kepala Dinas Perkebunan, Rawing memahami betul dinamika di lapangan. Ia menyebut bahwa banyak masyarakat yang selama ini terjebak dalam konflik hukum karena aktivitas berkebun dianggap melanggar aturan kawasan. Padahal, aktivitas tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama.

Putusan MK dinilai sebagai angin segar bagi petani dan pekebun lokal. Rawing berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, termasuk fasilitasi legalitas dan pendampingan teknis.

“Jangan sampai putusan ini hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang justru bisa menjadi mitra strategis dalam menjaga hutan.

“Mereka bukan perusak, mereka penjaga,” tegas Dosen Universitas Kristen Palangka Raya atau UKPR ini lagi.

Dengan adanya ruang hukum yang lebih adil, Rawing berharap masyarakat tidak lagi merasa terancam saat berkebun di tanah leluhur mereka.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal martabat dan keberlanjutan hidup,” tuturnya. (TESTI PRISCILLA/j)