PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat mendapat apresiasi dari Rawing Rambang, tokoh Dayak dan pengamat ekonomi perkebunan Kalimantan Tengah.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah penting dalam mengakui hak-hak masyarakat adat.
Rawing menyampaikan bahwa selama ini banyak masyarakat yang hidup di sekitar hutan merasa terpinggirkan oleh regulasi yang tidak memahami konteks lokal.

“Masyarakat tidak mengenal istilah kawasan, mereka mengenal tanah sebagai bagian dari kehidupan,” ujar Rawing kepada Borneonews pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertanian dan perkebunan. Ia menekankan bahwa aktivitas berkebun bukan sekadar ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya dan keberlangsungan komunitas.

Sebagai mantan pejabat di sektor perkebunan, Rawing mengajak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada pengakuan hukum, tetapi juga aktif memfasilitasi masyarakat.

“Legalitas, pelatihan, dan akses pasar harus menjadi bagian dari tindak lanjut,” kata Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inklusif dan berbasis kearifan lokal dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurut Rawing, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan yang mampu menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

“Mereka bukan ancaman, mereka solusi,” tegas Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini lagi.
Rawing berharap putusan MK ini menjadi titik balik dalam relasi antara negara dan masyarakat adat.
“Sudah saatnya kita membangun kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan administratif,” tutupnya dengan penuh harap. (TESTI PRISCILLA/y)