BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PW PGLII) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mengajukan usulan penggantian keterwakilan Aras PGLII di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua PW PGLII Kalteng, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, menjelaskan bahwa pergantian keterwakilan di FKUB merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PGLII Kalimantan Tengah pada 20 Januari 2025, yang menetapkan Pengurus Wilayah PGLII Kalimantan Tengah periode 2025–2029.
Dengan demikian, perwakilan PGLII Kalteng di FKUB yang sebelumnya diwakili oleh Pdt. Dr. Maruba Rajagukguk, M.Th, diusulkan digantikan oleh Ketua PGLII Kalteng periode 2025–2029 sesuai dengan AD/ART PGLII sebagaimana Pasal 11 ayat (2) poin f yang menyebutkan bahwa ketua mewakili PGLII di dalam dan di luar hukum.
“PGLII adalah Aras Nasional yang menaungi 32 sinode dan 12 lembaga Kristen di Kalteng. Secara jumlah anggota sinode, PGLII Kalteng menjadi Aras dengan anggota sinode terbanyak di Kalimantan Tengah. Terakhir kemarin dalam Rakerwil Sinode Gereja YHS dan GBIS yang diterima menjadi anggota PGLII,” kata Pdt. Bobo Wanto V. Baddak dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menegaskan, keterwakilan yang efektif di FKUB menjadi sangat penting. “PGLII Kalteng siap mengawal dan mendukung penuh Pemerintah Provinsi dalam menjalankan visi dan misinya. Untuk itu, kami mengusulkan agar yang terhormat Bapak Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dapat memproses permohonan PAW ini pada kesempatan pertama, karena keterwakilan yang selaras antara pimpinan organisasi dan perwakilan di FKUB sangat krusial untuk mengoptimalkan peran PGLII sebagai mitra Pemerintah dalam menjaga kerukunan umat,” tegasnya.
Surat pengajuan PW PGLII Kalteng bernomor 007/PGLII/PW-KTG/2025 tertanggal 29 September 2025 telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, disertai dengan salinan SK Pengurus Pusat PGLII dan AD/ART. (HERMAWAN DP/Y)









