BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, memberikan catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ia menilai, Raperda ini perlu memiliki ruang lingkup yang menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan semata.
Menurut Hap, pengendalian Karhutla harus mencakup tiga aspek penting, yaitu pencegahan, pemadaman, dan pemantauan (monitoring).
"Ketiganya harus diatur secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dalam mencegah terjadinya kebakaran serta memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana asap, " ujarnya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa Raperda harus mengatur dengan jelas mekanisme koordinasi antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, BPBD, hingga relawan dan masyarakat.
Selain itu, perlu juga memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman yang memadai, serta sistem pemantauan berbasis teknologi untuk deteksi dini titik api.
Hap juga menambahkan, dalam proses penyusunan Raperda ini, penting untuk melibatkan pihak-pihak yang berpengalaman dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
"Kami berharap Raperda Pengendalian Karhutla dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem di Kota Palangka Raya, "pungkasnya. (MARINI/Y)









