BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menyiapkan langkah penertibkan tata letak dan pengelolaan reklame di sejumlah ruas jalan protokol. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga keindahan dan estetika kota.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi baru yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan reklame, mulai dari ukuran, jarak penempatan, hingga lokasi pemasangan.
“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujar Arbert, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurutnya, penataan reklame yang baik bukan hanya untuk kepentingan visual kota, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Selain memperindah kota, penertiban reklame juga akan membantu menambah PAD jika sistemnya dikelola dengan benar dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dinas teknis dan pihak swasta yang memiliki izin pemasangan reklame.
“Pemko ingin memastikan semua reklame yang terpasang telah memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan serta estetika,” ucapnya.
Arbert juga menegaskan bahwa ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap reklame ilegal dan melakukan evaluasi terhadap titik-titik pemasangan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Dengan pengelolaan yang lebih tertib, kita harapkan tata kota Palangka Raya menjadi lebih indah dan PAD dari sektor reklame bisa meningkat secara signifikan,” pungkasnya. (MARINI/J)









