PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tokoh masyarakat Dayak sekaligus mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Rawing menegaskan bahwa kehidupan masyarakat Dayak tidak dibentuk oleh batas-batas administratif, melainkan oleh relasi yang menyatu dengan alam.

“Bertani dan berkebun bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup,” ujar Rawing kepada Borneonews pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Putusan MK tersebut membatalkan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1), yang sebelumnya berpotensi mengkriminalisasi aktivitas perkebunan masyarakat adat di dalam kawasan hutan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun dan tidak menjalankan kegiatan komersial.

Rawing menyoroti bahwa masyarakat adat telah lama menjalankan praktik pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang berkelanjutan.

“Kami tidak tumbuh dari pemahaman administratif tentang ‘kawasan’, melainkan dari relasi hidup yang menyatu dengan tanah, hutan, dan kebun di sekitar pemukiman,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan perkebunan masyarakat di dalam hutan bertujuan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan. Oleh karena itu, menurut putusan MK, masyarakat adat tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1).

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penghapusan kewajiban perizinan berusaha bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan.

Perizinan tersebut sebelumnya menjadi syarat legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan ekonomi. Namun MK menilai bahwa masyarakat adat yang tidak menjalankan kegiatan komersial tidak seharusnya dibebani dengan persyaratan administratif tersebut.

Rawing menyebut keputusan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata dalam melindungi masyarakat adat.

“Ini adalah pengakuan terhadap cara hidup kami, terhadap nilai-nilai yang kami warisi, dan terhadap hak kami untuk hidup selaras dengan alam,” tutupnya.(TESTI PRISCILLA/R)