PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tokoh masyarakat Dayak dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menegaskan bahwa kehadiran negara dalam isu masyarakat adat tidak cukup hanya sebagai regulator.

Menurutnya, negara wajib berperan sebagai fasilitator dan pelindung yang menjamin ruang hidup dan kepastian hukum bagi petani, pekebun, dan pelaku ekonomi lokal yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan.

“Ini bukan hanya soal hak atas tanah, tapi juga soal keadilan ekologis dan sosial,” ujar Rawing dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Putusan tersebut memberikan pengecualian hukum bagi masyarakat adat yang berkebun di dalam kawasan hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial.

Rawing menyebut putusan MK sebagai titik balik penting dalam arah kebijakan pembangunan nasional.

“Putusan ini membuka harapan baru agar kebijakan pembangunan tidak lagi meminggirkan masyarakat adat dan lokal, melainkan merangkul mereka sebagai mitra utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah,” kata Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini lagi pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat telah lama menjadi penjaga ekosistem melalui praktik pertanian dan perkebunan yang selaras dengan alam.

“Kami bukan pelaku usaha besar yang mengeksploitasi hutan. Kami adalah bagian dari hutan itu sendiri. Bertani bagi kami adalah cara hidup, bukan bisnis,” tegasnya.

Putusan MK juga menyatakan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak perlu mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi angin segar bagi komunitas-komunitas lokal yang selama ini terancam oleh regulasi yang tidak berpihak.

Rawing berharap pemerintah daerah dan pusat dapat menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan yang konkret dan berpihak.

“Negara harus hadir dengan kebijakan yang melindungi, bukan menghukum. Masyarakat adat harus diberi ruang untuk tetap menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut,” tutupnya.(TESTI PRISCILLA/R)