PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada mental dan sosial. Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Noto Sulistiyo, memaparkan tujuh bahaya judi online dalam kegiatan pengajian generasi muda LDII Kota Palangka Raya di Masjid Jamiatul Amaliah, Minggu, 19 Oktober 2025.

“Judi online membuat seseorang kecanduan, bahkan dapat meningkatkan risiko bunuh diri,” kata Noto Sulistiyo di Palangka Raya, Minggu, 19 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dampak lainnya termasuk terpuruknya kondisi keuangan, munculnya tindakan kriminal, serta rusaknya hubungan keluarga dan sosial.

“Banyak yang keluarganya hancur, bahkan anak-anak bisa putus sekolah karena uang habis untuk berjudi,” ujarnya.

Selain itu, pelanggaran privasi menjadi ancaman serius karena data pribadi pengguna bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa judi online sering kali berujung pada jeratan pinjaman online karena pemain berusaha menutup kerugiannya dengan berutang.

“Kalau sudah begitu, mereka masuk ke lingkaran setan antara judi dan pinjol, dan sulit keluar tanpa bantuan,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/H)