BORNEONEWS, Nanga Bulik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap Syahrin bin H. Abdul Samad, seorang petani berusia 45 tahun, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di Kabupaten Lamandau.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Syahrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Minggu, 19 Oktober 2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar pada sidang sebelumnya, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000,00. Menurut sumber yang dekat dengan persidangan, hal yang meringankan terdakwa adalah karena ia mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Kasus ini bermula ketika Syahrin mencari lahan untuk membangun kebun di daerah Suja, Kecamatan Lamandau. Ia kemudian melakukan barter lahan hutan seluas 8 hektar dengan Saksi Musi menggunakan mobil pickup miliknya. Saat melakukan pengecekan lahan, Syahrin melihat bekas tebangan kayu ulin di sekitar areal tersebut, diperkirakan volumenya mencapai 5 meter kubik, dan berniat mengolahnya untuk modal pembangunan kebun.
Pada 10 Mei 2025, Syahrin mencoba mengangkut kayu-kayu olahan tersebut menggunakan mobil pickup miliknya. Namun, saat melintasi Pos 1 Security Suja Estate PT. SML yang masuk wilayah Desa Suja, ia dihentikan oleh pihak keamanan karena tidak memiliki izin yang sah untuk mengangkut hasil hutan tersebut.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (NATALIA KRISTIN/H)









