BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah langkah strategis dalam pelestarian ekosistem hutan dan perlindungan habitat Harimau Sumatera dilakukan oleh tim peneliti dari Program Studi S2-S3 Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan atau PSL Universitas Sumatera Utara atau USU.
Dipimpin oleh Prof. Rahmawaty, SHut, MSi, PhD., bersama Prof. Dr. Hamdani Harahap, Prof. Dr. Abdul Rauf, dan mahasiswa S3 PSL USU, Irwandi, tim ini menggandeng Pimpinan dan Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh dalam kajian ekosistem dan tutupan lahan hutan.
Kajian ini difokuskan pada wilayah KPH IX yang mencakup Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Aceh Singkil. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kondisi tutupan lahan dan potensi habitat yang mendukung keberlangsungan Harimau Sumatera, satwa langka yang menjadi ikon konservasi nasional. Kegiatan orientasi dan observasi lapangan pendahuluan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 17–19 Oktober 2025.
"Dalam kegiatan ini kami para akademisi dan praktisi kehutanan melakukan pemetaan awal terhadap kawasan hutan yang berpotensi menjadi koridor satwa. Diskusi intensif antar pihak juga dilakukan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan pendekatan konservasi yang berbasis ilmiah dan partisipatif, " kata Prof Rahmawaty kepada Borneonews pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Salah satu momen penting dalam rangkaian kegiatan adalah penanaman pohon produktif di sektor Ranto Sialang, Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Pohon-pohon tersebut ditanam sebagai sumber pakan alami bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera, yang bergantung pada rantai makanan yang sehat dan berkelanjutan.
Penanaman ini tidak hanya menjadi simbol komitmen terhadap konservasi, tetapi juga bagian dari strategi restorasi ekosistem yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan," tuturnya.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, USU dan KPH Wilayah IX Aceh menunjukkan bahwa perlindungan satwa langka tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada aksi nyata dan kemitraan lintas sektor yang berkelanjutan. (TESTI PRISCILLA/H)









