SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria (51) karena mencabuli bocah yang masih di bawah umur.

Kejadian bejat itu diketahui terjadi pada, Kamis, 16 Oktober dan Jumat 17 Oktober 2025 di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus ini terungkap setelah pelapor hendak menitipkan dua anaknya kepada pelaku, namun salah satu korban menolak dengan alasan pelaku sering memegang bagian sensitif tubuhnya.

“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak pengamanan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Senin, 20 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar atas perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penyidikan, di antaranya satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.

AKP Iyudi menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Reskrim Polres Kotim. Penyidik selalu berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan penanganan korban berjalan secara profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami akan terus fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar" demikiannya. (BUDDI RAHMAT H/H)