BORNEONEWS, Buntok – Polres Barito Selatan melaunching perubahan nomenklatur jabatan Kanit SPKT menjadi perwira Samapta atau Pamapta.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengatakan perubahan nomenklatur ini melalui Keputusan Kapolri Nomo?/KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, jabatan Kanit SPKT di Polres berubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta).
Pergantian ini berlaku di semua Polres dan merupakan bagian dari penataan organisasi dan tata kerja Polri menuju institusi yang lebih adaptif, responsif, dan presisi.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian istilah administratif semata, melainkan sebagai bagian dari transformasi internal Polri untuk meningkatkan kinerja, responsivitas, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jecson R Hutapea.
Menurutnya selama ini jabatan kanit SPKT tugas pokoknya menerima laporan masyarakat dan lebih banyak tugas-tugas administratif.
Namun dengan adanya perubahan atau tugas Pamapta ini tugasnya lebih luas dan lebih kompleks.
Dimana ada setiap kejadian wajib mendatangi TKP, melakukan olah TKP, bisa mengkoordinir piket fungsi melaksanakan patrol, pengecekan kegiatan masyarakat dan hal lainnya.
“Semoga nantinya pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” ucap dia.
Ia menyampaikan perubahan ini diharapkan bahwa Pamapta akan berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian terpadu. Tugasnya meliputi menerima laporan masyarakat secara langsung (pelayanan 24 jam).
Kemudian melakukan tindakan pertama di lokasi kejadian (TPTKP), memberikan pelayanan pertolongan, bantuan, perlindungan, dan pengamanan, mengendalikan operasional tugas harian, serta melakukan koordinasi dengan fungsi-fungsi kepolisian terkait. (URIUTU DJAPER/y)









