KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan kemajuan signifikan dalam layanan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini, permohonan PBG di Kabupaten Kapuas telah mencapai lebih dari 600 permohonan, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya. 

Pencapaian luar biasa ini juga dibarengi dengan keberhasilan dalam penerimaan daerah, di mana pendapatan retribusi dari PBG telah menembus angka Rp 1 miliar.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, mengungkapkan data tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025. Jumlah permohonan yang melampaui 600 merupakan indikasi positif dari tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas bangunan, sekaligus menunjukkan efektivitas sistem yang telah berjalan. 

Menanggapi keberhasilan ini, Pemerintah Daerah Kapuas menegaskan kembali komitmennya untuk tidak berpuas diri dan terus melakukan pembenahan dalam layanan PBG. Peningkatan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa kemudahan perizinan bangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat luas. Fokus utama perbaikan adalah membuat layanan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan maksimal.

"Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan dalam layanan PBG agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ucap Kusmiati.

Perbaikan layanan ini diarahkan untuk menghilangkan hambatan birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu perizinan. Dengan prinsip transparansi, masyarakat diharapkan dapat memantau secara langsung proses permohonan mereka, sehingga meminimalisir potensi praktik yang tidak diinginkan. 

Dalam upaya pembenahan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas secara aktif akan menjadikan masukan dari warga sebagai bahan evaluasi kritis. Setiap kritik, saran, dan keluhan yang disampaikan oleh pemohon atau masyarakat umum akan dianalisis mendalam untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem layanan yang ada.  (SABRIANOOR/y)