PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan DPRD telah diatur secara rinci dalam jadwal kerja tahunan. Jadwal tersebut mencakup pembahasan anggaran, penyusunan peraturan daerah (Perda), hingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelayanan terhadap aspirasi masyarakat.

Mukarramah mengatakan, salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun ini berkaitan dengan isu kota sehat. Menurutnya, Raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. 

“Salah satu Perda inisiatif dewan tahun ini itu terkait kota sehat. Jadi, semua sudah dijadwalkan dalam tahapan-tahapan pembahasan,” jelasnya, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan, selain Raperda inisiatif DPRD, pihaknya juga menjadwalkan pembahasan terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Setiap usulan yang telah siap akan dimasukkan dalam agenda resmi DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

 “Kalau dari Pemko juga sudah siap, kita jadwalkan. Jadi semua pembahasan itu terencana dan terukur,” ujarnya.

Mukarramah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi penganggaran, DPRD melakukan pembahasan terhadap empat agenda besar setiap tahunnya. Yakni pembahasan APBD murni, APBD perubahan, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Seluruhnya menjadi bagian dari fungsi utama DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Selain bidang legislasi dan anggaran, Komisi I juga berperan dalam fungsi pengawasan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang menjadi mitra kerja komisi. 

“Kita jadwalkan juga kunjungan ke mitra kerja untuk melakukan supervisi dan pengawasan,” kata Mukarramah.

Tidak hanya menjalankan fungsi formal kelembagaan, DPRD Palangka Raya juga aktif menampung aspirasi masyarakat melalui mekanisme audiensi dan rapat dengar pendapat (RDP). Mukarramah menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, banyak masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi, termasuk dari kalangan guru dan BPJS.

“Kalau ada masyarakat yang ingin audiensi, kita jadwalkan juga. Bulan-bulan ini ada banyak audiensi, dari guru, dari BPJS, bahkan ada pengaduan-pengaduan masyarakat yang kita tindak lanjuti lewat RDP,” ungkapnya.

Mukarramah menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan tiga fungsi utama, yakni anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Semua yang kita lakukan ini terjadwal dengan baik, agar fungsi DPRD benar-benar berjalan maksimal dan aspirasi masyarakat bisa terlayani,” pungkasnya. (MARINI/Y)