TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan antara PT Alam Sukses Lestari (ASL) dan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Pulau Patai, Harara dan Kelurahan Taniran, Senin, 20 Oktober 2025.

Polemik ini mencuat kembali setelah warga menolak aktivitas perusahaan di kawasan hutan produksi yang selama ini mereka kelola untuk pertanian.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas dinamika yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

Menurutnya, perbedaan prinsip antara masyarakat dan perusahaan menjadi akar persoalan yang perlu segera dicari jalan tengahnya.

“Tadi kita kembali melaksanakan RDPU sebagai tindak lanjut dari dinamika yang terjadi terhadap aktivitas PT ASL. Perusahaan memang mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola kawasan hutan produksi. Namun masyarakat di Pulau Patai, Taniran dan sekitarnya sudah lama tinggal dan bertani di kawasan yang sama,” ujarnya saat diwawancarai usai RDPU.

Nursulistio menjelaskan, izin yang diterbitkan KLHK untuk PT ASL mencakup kawasan yang juga ditempati dan digarap warga. Karena itu, DPRD menilai perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami ingin mencari solusi terbaik. PT ASL punya tanggung jawab sesuai izin pelestarian yang diterbitkan kementerian, dan mereka bisa dikenai sanksi bila melanggar SOP. Namun di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh menjadi korban karena perekonomiannya bergantung pada lahan tersebut,” jelasnya.

Nursulistio menambahkan, salah satu langkah konkret yang disepakati dalam rapat adalah melakukan inventarisasi terhadap warga yang memiliki atau mengelola lahan di kawasan hutan produksi. Hasilnya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan surat resmi kepada KLHK agar meninjau kembali status lahan masyarakat.

“Kesimpulannya, kita akan segera inventarisasi warga pemilik lahan di kawasan hutan produksi. Melalui kepala daerah, nanti akan disurati Kementerian LHK agar mempertimbangkan pelepasan lahan tersebut supaya masyarakat bisa mengelola dan memiliki secara sah,” ungkapnya.

Nursulistio meminta kepala desa membantu warga yang belum memiliki surat keterangan tanah agar difasilitasi dalam pengurusannya. Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi masyarakat dalam proses peninjauan.

“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat tanah. Kami minta kepala desa membantu mereka agar diterbitkan surat keterangan tanah sesuai kondisi lapangan. Harapannya, ada kebijakan dari Kementerian untuk menyesuaikan atau mengeluarkan lahan warga dari kawasan hutan produksi,” katanya.

Dengan langkah mediasi ini, DPRD Barito Timur berharap konflik lahan antara PT ASL dan masyarakat bisa segera menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Agus Erwanto, Manajer Operasional PT ASL, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan mandat resmi dari KLHK untuk pelestarian kawasan hutan produksi.

“Kami fokus pada pelestarian lingkungan hidup sesuai tugas dari Kementerian. Kalau ada penolakan, kami akan ikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen membangun sinergi dengan masyarakat sekitar. PT ASL, katanya, membuka peluang kemitraan dengan warga melalui program pemberian bibit tanaman produktif.

“Kami berharap ada kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Misalnya dengan memberikan bibit tanaman seperti cabai atau nanas agar bisa ditanam di sela-sela kebun karet,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)