BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin, 20 Oktober 2025.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, hadir dan memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kapuas, Anggota DPRD Kapuas, dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dodo menekankan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah yang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dodo menjelaskan Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
"KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," terangnya.
Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas serta batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap perangkat daerah. Dokumen PPAS ini, lanjut Dodo, menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran DPRD, telah melaksanakan pembahasan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam agenda pembahasan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Wakil Bupati Dodo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran DPRD Kapuas, atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga tersusunnya kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.
"Setelah pembahasan dilakukan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya ditetapkan melalui nota kesepakatan bersama. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, kami akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 yang nantinya akan diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama," jelas Dodo.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan harapan agar sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
"Semoga niat baik yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Semoga pembangunan jadi perhatian agar rakyat Kapuas makin sejahtera, penuh kebahagiaan," pungkasnya. (SABRIANOOR/R)








