BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kabupaten Kapuas melakukan "jemput bola" pendataan dan penagihan ke dua perusahaan batubara besar, PT. Telien Orbit Prima (PT. TOP) dan PT. Tri Oetama Persada (PT. TRIOP) pada Senin, 20 Oktober 2025. Kedua perusahaan ini berlokasi di Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kepala Bapenda Kapuas, Yaya yang memimpin langsung perjalanan Tim OPAD, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati dan Sekretaris Daerah.
'Tujuannya untuk mengantisipasi rencana berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan karena itu, memaksimalkan PAD menjadi sangat penting," ungkapnya.
Sementara itu, tim dari Bapenda Provinsi Kalteng dipimpin oleh Kepala UPTD-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kapuas, Mira Diyanty, beserta jajarannya.
Kunjungan ini berfokus pada intensifikasi pajak dengan me-review pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dan harus diperbaiki oleh kedua perusahaan, khususnya terkait jenis-jenis pajak daerah yang relevan.
Di PT. TOP, jenis pajak yang menjadi sorotan adalah Pajak Barang Jasa Tertentu-Tenaga Listrik, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu-makanan dan minuman, dan Pajak Air Tanah.
Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi, pengarahan, dan penagihan Pajak Alat Berat. Mira Diyanty menyebutkan bahwa PT. TOP diimbau untuk mengganti pelat kendaraan alat beratnya menjadi pelat KH-B agar Pajak Alat Beratnya dapat menjadi pemasukan bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Mira Diyanty menambahkan bahwa PT. TOP juga harus memotong Pajak Alat Berat dari kontraktor saat membayar sewa, karena sebagai pemberi penghasilan, PT. TOP bertindak sebagai tax withholder (pemotong pajak).
Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Ofra Yekamia, juga menilai PT. TOP sudah cukup baik melaksanakan kewajiban pajaknya, namun akan diminta data kontraktor dan data genset yang dipakai, karena penggunaan genset juga dikenakan pajak setelah terbitnya Peraturan Bupati tentang IUPLTS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara).
Setelah kunjungan di PT. TOP, Tim OPAD melanjutkan peninjauan lapangan alat-alat berat yang dimiliki PT. TRIOP, yang juga berlokasi di pertambangan batubara Top Green PT. TRIOP.
Di perusahaan ini, tim melakukan langkah ekstensifikasi dengan menggali potensi pajak baru yang bisa dikenakan terhadap PT. TRIOP, mencakup jenis pajak yang sama seperti PT. TOP: Pajak Barang Jasa Tertentu-Tenaga Listrik, MBLB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu-makanan dan minuman, Pajak Air Tanah, dan Pajak Alat Berat.
Departement Head Operation sekaligus Kepala Safety, Health and Environment (SHE) PT. TRIOP, Anjaya S yang saat ini merangkap Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang (Manajer Site) PT. TRIOP menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam optimalisasi penerimaan daerah dan penertiban administrasi pajak alat berat serta pajak-pajak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen PT. TRIOP menyambut baik hasil kunjungan ini dan menyatakan akan menindaklanjutinya ke Manajemen Pusat sesuai aturan yang berlaku.
Pihak PT. TRIOP dan Mitra Kerja menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan dukungan dan data yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pendataan serta memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan daerah. (SABRIANOOR/R)








