NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Karawang – Guna memastikan pengelolaan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau baru-baru ini melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemusnahan obat kadaluarsa di PT. Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat. Minggu, 19 Oktober 2025

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Rosmawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan. 

"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan obat kadaluarsa dari Puskesmas dan Instalasi Farmasi Kabupaten Lamandau berjalan sesuai prosedur," ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pemusnahan obat kadaluarsa ini dilaksanakan di pusat pengolahan limbah B3 milik PT. Tenang Jaya Sejahtera.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan menggandeng PT. Semesta Langgeng Sentosa sebagai transportir limbah B3 obat kadaluarsa. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pengelolaan limbah farmasi tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

"Kami ingin memastikan setiap langkah pemusnahan dilakukan dengan aman dan sesuai standar lingkungan hidup," lanjutnya.

Proses pemusnahan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Komitmen kami adalah menjaga sistem pengelolaan obat yang transparan dan aman, terutama pada tahap akhir pemusnahan," tegasnya.

Rosmawati menyatakan harapannya bahwa monitoring ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas sistem pengelolaan obat

"Kami berharap masyarakat merasa aman dan percaya bahwa obat-obatan yang tidak layak telah dimusnahkan dengan benar," katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.

"Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan semua proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan," tutupnya. (NATALIA KRISTIN/R)