BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib menjalankan sembilan kewajiban utama untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Gubernur menyebutkan kewajiban tersebut antara lain membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Gubernur Agustiar Sabran dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan memiliki izin resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan.
Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat.
Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata serta menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Jalankan Sembilan Kewajiban Utama
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







