BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Paralegal se-Kota Palangka Raya yang berlangsung di Aula Mentaya, pada Senin 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kota Palangka Raya.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constatinus Kristomo, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, serta pejabat terkait lainnya.
Turut hadir Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan peran penting paralegal sebagai ujung tombak pemberi layanan bantuan hukum di tingkat masyarakat.
Paralegal diharapkan mampu menjembatani masyarakat kurang mampu agar memperoleh akses keadilan serta pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas melalui Pos Bantuan Hukum.
Gloriana menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum serta pelaksanaan pelatihan paralegal.
Ia menekankan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Kota Palangka Raya, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, serta aparat desa dan kelurahan.
Materi pelatihan disampaikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, yang memaparkan mengenai struktur masyarakat serta pemahaman terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya.
Kanwil Kemenkum Kalteng menekankan pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)









