BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kapuas turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan serentak se-Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya masif pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone (HP), dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
Acara penandatanganan komitmen ini diselenggarakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di tanah air melalui aplikasi Zoom Meeting.
Di Rutan Kapuas sendiri, kegiatan ini dilaksanakan di aula dengan dihadiri oleh Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, beserta seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai.
Mereka secara bersama-sama menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk kesungguhan dalam menjaga integritas dan profesionalitas di lingkungan Rutan Kapuas.
Sementara itu, di tingkat pusat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung penandatanganan komitmen yang kemudian diikuti serentak oleh 33 Kantor Wilayah dan 627 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Momen ini menjadi penegasan bersama terhadap komitmen untuk memberantas Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba) yang menjadi fokus utama dalam perbaikan sistem Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan semangat seluruh petugas Rutan Kapuas dalam mewujudkan lingkungan kerja yang "bersih dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang".
"Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi pengingat sekaligus penegasan bagi seluruh jajaran agar bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam menjaga marwah institusi Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Kapuas. (SABRIANOOR/R)









