PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD  Palangka Raya, Khemal Nasery, menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, Raperda ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan penataan kawasan permukiman yang tertib, layak huni, serta berorientasi pada pembangunan kota yang berkelanjutan. Ia menilai, regulasi ini perlu memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi atau investasi saja, tetapi harus terintegrasi dengan tata ruang kota, infrastruktur dasar, dan kualitas lingkungan,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Khemal menegaskan bahwa kehadiran Raperda RP3KP sangat penting untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap pengembangan kawasan permukiman di Palangka Raya. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkannya pertumbuhan kota dapat lebih terencana dan tidak menimbulkan permasalahan baru seperti permukiman kumuh atau keterbatasan akses terhadap fasilitas umum.

Ia juga meminta agar dalam penyusunan Raperda tersebut, pemerintah daerah memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pengembang perumahan komersial. 

“Raperda ini harus bisa menjawab kebutuhan hunian bagi masyarakat kecil, bukan hanya mengatur kepentingan pengembang besar,” tegas Khemal.

Selain itu, Khemal menilai pentingnya sinkronisasi antara Raperda RP3KP dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sinkronisasi ini, kata dia, akan memastikan pembangunan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

“Harus ada kesinambungan antar dokumen perencanaan. Kalau tidak sinkron, nanti kebijakan yang dibuat malah tumpang tindih dan sulit diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Khemal berharap, melalui pembahasan Raperda ini, DPRD dan Pemko Palangka Raya dapat melahirkan regulasi yang visioner dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

“Harapan kita, aturan ini bisa menjadi pedoman untuk menciptakan kota yang tertata, sehat, dan manusiawi bagi semua lapisan masyarakat,” tutupnya. (MARINI/j)