BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti secara kritis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini dianggap penting untuk menjamin kualitas lingkungan hidup di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, termasuk dari sektor rumah sakit dan pelaku usaha.
Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery menilai, persoalan air limbah domestik selama ini masih sering diabaikan oleh sejumlah pihak, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Rumah sakit dan termasuk banyak hotel, maupun pelaku usaha kecil yang belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai, sehingga berpotensi mencemari saluran air dan sungai di sekitar permukiman.
“Selama ini masih ditemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang baik. Padahal, kalau tidak dikendalikan, ini bisa mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menertibkan dan mengatur pengelolaan limbah domestik, baik yang berasal dari rumah tangga maupun kegiatan usaha. Termasuk di dalamnya kewajiban bagi rumah sakit dan pelaku usaha untuk menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta melakukan pemantauan rutin kualitas air buangan.
Namun demikian, ia juga menekankan perlunya kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah daerah diminta tidak hanya bersikap represif melalui sanksi, tetapi juga proaktif memberikan pembinaan dan dukungan teknis bagi pelaku usaha kecil yang belum mampu membangun fasilitas pengolahan limbah sendiri.
“Bagi rumah sakit atau usaha besar, kewajiban IPAL adalah mutlak. Tapi untuk usaha kecil, perlu ada pendampingan agar mereka bisa memenuhi standar tanpa memberatkan ekonomi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten. Banyak peraturan sebelumnya gagal berjalan karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya koordinasi antarinstansi. Karena itu, dalam Raperda ini diharapkan ada ketentuan yang mengatur mekanisme pengawasan terpadu, termasuk pelibatan masyarakat dalam pelaporan pencemaran.
Melalui pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan kota dari pencemaran sekaligus mendorong perilaku usaha yang bertanggung jawab.
“Kita ingin Palangka Raya menjadi kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak taat aturan,” tegasnya. (MARINI/j)









