BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah untuk lebih berani menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tiga sektor strategis, yakni pemanfaatan alur Sungai Mentaya, pengelolaan aset daerah, dan perdagangan karbon.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Suprianto mengatakan, tiga sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah, namun selama ini belum tergarap maksimal.
“Masih banyak ruang yang bisa dimaksimalkan untuk menambah PAD. Pemerintah daerah perlu lebih berani mengambil hak-hak daerah yang selama ini belum dimanfaatkan,” ujar Suprianto, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia mencontohkan potensi pertama berasal dari alur Sungai Mentaya yang selama ini masih berada di bawah penguasaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Padahal, berdasarkan ketentuan, kewenangan KSOP hanya berlaku hingga delapan mil dari muara laut ke arah Sampit.
“Seharusnya setelah wilayah Bagendang ke hulu sudah menjadi kewenangan daerah. Artinya, ada potensi besar PAD di sana yang bisa dikelola oleh pemerintah kabupaten. Namun, saat ini masih dikuasai KSOP. Pemda harus berani memperjuangkan itu,” imbuhnya.
Sektor kedua yakni pengelolaan aset daerah, termasuk aset hasil sitaan. Menurutnya, pemerintah daerah tengah menata sistem pengelolaan aset, namun perlu langkah konkret agar aset tersebut bisa segera produktif dan menghasilkan pendapatan.
“Kita memiliki lahan sitaan dari kejaksaan seluas sekitar 160 hektare. Kalau itu bisa dikelola dengan baik oleh BUMD, hasilnya tentu bisa menjadi sumber PAD baru bagi Kotim,” paparnya.
Sementara itu, potensi ketiga datang dari perdagangan karbon yang kini mulai menjadi tren di berbagai daerah. Suprianto menjelaskan, berdasarkan kajiannya, Kotim memiliki potensi karbon yang tinggi karena sekitar 64 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan, sedangkan di Kabupaten Katingan bahkan mencapai 82 persen.
“Potensi karbon di Kotim sangat besar. Saat ini memang perdagangan karbon masih dikuasai oleh perusahaan swasta, salah satunya PT RMU. Saat ini memang belum ada regulasinya, karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat,” paparnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan, ketiga sektor tersebut bisa menjadi sumber PAD alternatif di tengah berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. (DEWI PATMALASARI/j)









