PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, memberikan tanggapan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjadi salah satu dari dua Raperda inisiatif DPRD. 

Ia menilai, kehadiran regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat posisi pelaku usaha, seniman, dan inovator lokal agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus peluang ekonomi yang lebih luas.

Menurut Khemal, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator edukasi, pendampingan, dan promosi produk kreatif lokal. Melalui Perda HKI, Pemda dapat membangun ekosistem kreatif yang lebih terarah dan memberikan dukungan nyata terhadap karya masyarakat. 

“Selama ini banyak produk lokal bagus tapi belum memiliki perlindungan hukum. Padahal itu sangat penting agar tidak mudah ditiru atau diambil pihak lain,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia menegaskan, selain melindungi, Perda HKI juga bisa mendorong penguatan daya saing ekonomi daerah. Dengan memberikan sertifikasi, pelatihan, serta jalur promosi bagi pelaku kreatif, pemerintah dapat membuka peluang investasi dan memperluas pasar produk lokal Palangka Raya ke tingkat nasional bahkan internasional.

Namun, Khemal juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara Perda dan regulasi pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

“Kita tidak bisa hanya meniru aturan pusat, tapi harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas daerah. Pemda harus memperjelas peran apakah di sisi edukasi, fasilitasi pendaftaran, atau advokasi hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar Raperda HKI disusun dengan melibatkan komunitas kreatif, UMKM, akademisi, dan pelaku usaha lokal. Menurutnya, partisipasi publik penting agar perda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kalau kita ingin Palangka Raya punya identitas ekonomi kreatif yang kuat, maka Perda HKI harus bisa menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar aturan administratif,” tambahnya.

Khemal berharap, dengan dukungan seluruh pihak, Raperda HKI dapat menjadi tonggak awal lahirnya sistem perlindungan dan promosi karya lokal yang berkelanjutan. Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif Palangka Raya bisa tumbuh dengan lebih percaya diri dan berdaya saing di tengah era globalisasi. (MARINI/j)