SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah dikaji oleh Pemkab Kotim. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih efisien di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Kalau memang struktur yang ada sekarang bisa dirampingkan, saya rasa tidak masalah. Daripada banyak OPD tapi disebut pemborosan, lebih baik dirampingkan saja,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Mariani, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dia menilai, perampingan OPD merupakan kebijakan yang realistis dan perlu dilakukan, terutama melihat kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, penggabungan OPD yang memiliki fungsi serupa justru akan mempercepat kinerja pemerintahan dan menghemat biaya operasional.

“Kalau satu OPD bisa mengerjakan pekerjaan dua OPD sekaligus, kenapa harus dipisah? Ini langkah efisien, apalagi kondisi keuangan negara saat ini sedang berat, bukan hanya Kotim tapi seluruh Indonesia. Kita berharap pada 2027 nanti keuangan daerah bisa kembali normal,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kotim tengah menyusun kajian terkait wacana perampingan dan penggabungan beberapa OPD. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil arahan Bupati Kotim untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kemampuan fiskal daerah.

“Anggaran kita semakin menurun dari tahun ke tahun. Bahkan pada 2026 nanti, ada pemangkasan TKD sekitar Rp360 miliar hingga Rp380 miliar. Karena itu, Bupati mewacanakan perampingan OPD agar struktur pemerintahan lebih efisien,” kata Alang.

Ia menambahkan, kajian yang sedang disusun mempertimbangkan aspek regulasi, fungsi, dan efektivitas tugas setiap OPD, dengan prinsip ‘ramping struktur, kaya fungsi’.

“Artinya, meskipun jumlah OPD berkurang, fungsi dan kinerjanya tetap maksimal. Saat ini, ada beberapa urusan yang ditangani tiga OPD sekaligus seperti ketenteraman dan ketertiban umum yang melibatkan Satpol PP, Damkar, dan BPBD,” katanya.

Lebih lanjut, Alang menegaskan, perampingan OPD tidak akan berdampak pada pengurangan ASN. Justru langkah ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan pegawai melalui redistribusi sumber daya manusia.

“Saat ini kita justru kekurangan ASN. Dengan penggabungan OPD, distribusi pegawai bisa lebih efisien tanpa perlu membuka formasi baru,” paparnya.

Selain itu, hasil audit dari BPK dan BPKP juga menjadi dasar pertimbangan dalam perampingan ini, karena masih ada OPD yang belum jelas indikator kinerjanya.

“Rencananya, Desember nanti kami mulai menyusun rencana perangkat daerah untuk 2027. Kajian ini akan disampaikan ke Bupati, dan finalisasinya nanti diformulasikan oleh bagian organisasi Setda Kotim,” ujar Alang.

Dari kajian awal, diperkirakan ada enam hingga tujuh OPD yang berpotensi digabung atau dirampingkan. (DEWI PATMALASARI/j)