PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penguatan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan dan penegak hukum tidak hanya soal estetika komunikasi, tetapi menyangkut aspek legalitas dan keabsahan dokumen resmi. Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menegaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal struktur dan makna yang dapat menimbulkan multitafsir.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Penguatan Bahasa Negara” yang digelar di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia atau PKBI yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Kalteng dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Sukardi Gau pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya mengikuti pelatihan intensif ini.

Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek strategis, seperti Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara, Sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022, Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum, Penataan Bahasa di Ruang Publik, Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi, hingga Implementasi Penggunaan Bahasa di Instansi Pemerintah.

"Pendekatan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi kebahasaan peserta dalam konteks profesional dan kelembagaan," tuturnya.

Salah satu sorotan dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif. Uji ini menjadi instrumen pengukuran standar kemampuan berbahasa peserta secara objektif dan terstruktur. Dengan hasil UKBI, peserta dapat mengetahui tingkat kemahiran mereka dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam praktik komunikasi resmi.

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, menekankan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang tertib dan sesuai kaidah memperkuat marwah lembaga serta wibawa negara.

Pernyataan ini sejalan dengan urgensi yang disampaikan oleh Sukardi Gau, bahwa ketidaktepatan bahasa dalam dokumen hukum dapat berimplikasi serius terhadap proses hukum dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa Kalteng dan Pemprov Kalteng berharap tercipta budaya berbahasa yang lebih profesional, berintegritas, dan berwibawa di lingkungan pemerintahan dan penegakan hukum. Penguatan bahasa negara bukan hanya soal tata bahasa, tetapi juga soal menjaga legitimasi, kepercayaan publik, dan kedaulatan komunikasi dalam sistem kenegaraan. (TESTI PRISCILLA/j)