BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memperoleh program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tahun ini, dua ruas jalan di wilayah Kecamatan Kota Besi resmi mendapat penanganan melalui program tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama mengatakan, program IJD ini merupakan hasil dari usulan dan dorongan langsung Bupati Kotim serta dukungan tim teknis yang aktif mengirimkan data ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, atas arahan Bupati, Kotim tahun ini mendapatkan dua paket kegiatan melalui IJD, yakni di Jalan Tengku Gembo Kota Besi, dan Jalan Pelita Desa Tinduk, Kota Besi. Keduanya sudah berkontrak dan siap dikerjakan,” ujar Mentana, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kedua proyek ini akan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah selaku perpanjangan tangan Kementerian PU.
Untuk peningkatan Jalan Tengku Gembo, Kota Besi, nilai kontraknya mencapai Rp14,32 miliar dengan panjang 3,127 kilometer dan masa pengerjaan 87 hari kalender, mulai 6 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Sementara preservasi Jalan Pelita, Desa Tinduk, dengan pagu Rp15,08 miliar akan meningkatkan jalan sepanjang 3,22 kilometer dan waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Menurut Mentana, kedua jalan tersebut masuk kriteria IJD karena memiliki konektivitas menuju jalan nasional, serta menjadi akses penting bagi masyarakat setempat, termasuk menuju fasilitas pendidikan.
“Jalan di Desa Tinduk dan Tengku Gembo ini kondisinya sudah rusak berat. Dulu pernah diaspal, tapi sudah lama tidak tersentuh perbaikan. Kini berkat program IJD, dua ruas ini bisa kembali layak dilalui,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dari seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama yang berhasil memperoleh program IJD, bahkan 2 paket sekaligus.
Mentana menjelaskan, program IJD adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah. Melalui program tersebut, pemerintah pusat dapat mengucurkan anggaran untuk peningkatan jalan kabupaten dan jalan provinsi yang memiliki kriteria tertentu.
"IJD ini adalah intervensi pusat untuk menangani jalan kabupaten dan provinsi karena selama ini pusat tidak bisa menangani jalan tersebut. Untuk 2 ruas jalan ini sangat vital karena menghubungkan Desa Tinduk ke jalan nasional," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









