BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi etik kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait proses Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra. Sanksi ini diberikan terkait penetapan Endang Susilawati sebagai pengganti almarhum Agus Pramono.
Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025, yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2025, mengabulkan sebagian aduan yang diajukan oleh Dodi Ramosta Sitepu melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho.
DKPP menyatakan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, beserta empat komisioner lainnya yaitu Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono terbukti melanggar ketentuan perundangan dalam proses PAW tersebut.
Dalam amar putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, serta peringatan keras kepada empat komisioner lainnya. DKPP menilai bahwa pengusulan Endang Susilawati sebagai PAW tidak dilakukan secara profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberikan kepastian hukum.
Rahmadi G. Lentam, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan adanya pelanggaran etik dalam proses PAW.
Ia menegaskan bahwa Endang Susilawati seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai PAW, karena telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Katingan pada 23 September 2024, jauh sebelum Agus Pramono meninggal dunia pada 18 Oktober 2024.
"Menurut saya kursi PAW seharusnya diberikan kepada Dodi Ramosta Sitepu, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya," tegas Rahmadi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Rahmadi menuntut agar KPU segera menarik dan memperbaiki surat usulan PAW tersebut. Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Selain menempuh jalur etik, pihaknya juga telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan perkara ini ke Polda Kalteng.
“Sanksi sudah dijatuhkan, artinya pelanggaran diakui. Maka perbaikan wajib dilaksanakan. Surat KPU yang menyatakan Endang memenuhi syarat PAW itu harus dicabut dan diperbaiki,” tegas Rahmadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, memberikan respons singkat terkait putusan dan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi.
“Terima kasih atensinya, Mas. Mohon maaf, silahkan kutip dari putusan sidang saja, Mas,” ungkapnya. (PATHUR/y)









