BORNEONEWS, Palangka Raya - Bripda Muhammad Fadel, anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat menghebohkan Polda Kalteng dan Polres Kotim karena meninggalkan tugas selama 18 hari tanpa keterangan, ternyata tidak dipecat.
Anggota muda Polres Kotim itu lolos dari sanksi yang cukup berat yaitu sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Fadel hanya dijatuhi sanksi demosi, penundaan pangkat, serta menjalani penempatan khusus (patsus). Saat ini, ia masih tercatat sebagai anggota Mapolres Kotim dan kembali menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa Bripda Fadel telah menjalani pemeriksaan disiplin dan sidang disiplin.
”Sanksinya yakni demosi. Sudah disidang dengan hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat, serta patsus,” ungkapnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kapolres menyatakan bahwa Bripda Fadel melanggar peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Disiplin Polri Nomor 2 Tahun 2003.
AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa tindakan Bripda Fadel menghilang disebabkan oleh masalah pribadi, bukan masalah kedinasan.
“Motifnya karena persoalan pribadi, bukan kedinasan,” bebernya.
Pria dengan pangkat dua melati emas dipundaknya ini juga menepis isu yang beredar terkait penggunaan uang kedinasan oleh Bripda Fadel.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Polres Kotim memiliki tim trauma healing atau konsultan psikologi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota untuk berkonsultasi.
”Konkretnya, kami memiliki tim itu dan semoga tidak terulang kembali,” pungkasnya. (PATHUR/Y)









