BORNEONEWS, Palangka Raya-- Dua Kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng), Bupati Seruyan Sudarsono dan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menyepakati tata tata batas wilayah keduanya. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Said Ismail di Palangka Raya, Rabu (16/11/2016).
Ini merupakan raihan yang baik, sebuah kemajuan serta langkah kebersamaan dalam membangun Kalteng. Karena pekan sebelumnya, tiga kabupaten di Kalteng juga berhasil melakukan penandatanganan kesepakatan batas wilayah yaitu Kabupaten Murung Raya, Gunung Mas dan Kapuas berhasil menandatangani kesepakatan batas wilayah mereka.
Usai penandatanganan, Bupati Kotim Supian Hadi mengaku bersyukur atas telah selesainya masalah tata batas yang disepakati kedua belah pihak. Seperti diketahui, Seruyan adalah bekas wilayah Kotawaringin Timur yang kemudian mekar menjadi daerah otonom baru pada 2002.
Ia menegaskan, keuntungan yang didapat oleh kedua daerah ketika persoalan tata batas wilayah selesai pemerintahan dapat menyusun program jelas dan membangun suatu kawasan tanpa diliputi rasa ragu-ragu lagi seperti selama ini kerap terjadi.
“Membangun suatu desa dan mengembangkannya menjadi maju kini tidak was-was, semakin mudah dan enak karena tidak lagi ragu-ragu. Kami sudah lama menunggu tata batas selesai. Saya berterimakasih kepada Bupati Seruyan Sudarsono yang pro-aktif dalam penyusunan tata batas sehingga tidak ada permasalahan bagi kedua wilayah,” kata Supian.
“Yang penting itu tidak usah ribut-ribut. Saya sudah katakan kepada jajaran kami terutama pejabat Kotim buat apa ribut-ribut toh ini tanah negara bukan milik pribadi. Masalah perusahaan Sawit A atau B masuk mana silahkan saja, yang penting tata batas selesai,” tandasnya,” usai penandatangan di Aula Biro Keuangan Setda Kalteng tersebut.
Sementara Bupati Seruyan Sudarsono menimpali, kesepakatan batas wilayah penting karena menjadi kepastian hukum diantar kedua wilayah. Ia mengapresiasi tim pemprov dan tim daerah dua kabupaten bisa menyatukan cara pandang dalam menyelesaikan batas tanpa ada yang dikalahkan terhadap kedua belah pihak.
Keuntungan yang didapat dari kedua belah pihak, akan memberikan angin segar bagi investasi di daerah. Tak hanya itu, kepada masyarakat setempat terutama yang bermukim di perbatasan kedua kabupaten akan mendapatkan kejelasan status.
“Jadi bagi masyarakat tinggal di ujung perbatasan punya kepastian hukum masuk wilayah Kotim atau masuk wilayah Seruyan. Sehingga memudahkan administrasi bagi penduduk di perbatasan untuk mengurus akte kependudukan. Hal sama juga bagi pengusaha perkebunan, pertambangan, dan lainnya, akan memiliki kepastian hukum terhadap areal mereka, sehingga membayar pajak pasti tidak ragu lagi,” ujar nantan anggota DPRD Kalteng ini.
“Ini merupakan sejarah bagi dua wilayah karena tanpa batas wilayah yang sah maka pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan yang kemarin sulit dilakukan karena khawatir berdampak hukum, kini tidak lagi,” tambah Sudarsono. (ROZIKIN/m)








