BORNEONEWS, Pulang Pisau – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap guru yang ingin menjadi kepala sekolah wajib mengikuti seleksi substansi dan pelatihan calon kepala sekolah.
“Seleksi substansi ini untuk menilai kemampuan dan kompetensi calon kepala sekolah di bidang kepemimpinan dan manajemen,” ujar I Ketut, Selasa, 21 Oktober 2025.
Bagi calon kepala sekolah yang lulus seleksi substansi, akan dilanjutkan dengan pelatihan selama 17 hari. Tujuh hari pertama merupakan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS).
“Melalui LMS peserta dapat mengerjakan tes awal, membaca modul, mengerjakan tugas, dan menyelesaikan tes akhir,” jelasnya.
Pelatihan akan dilanjutkan selama 10 hari dalam bentuk diklat tatap muka yang bertujuan memperkuat kemampuan kepemimpinan dan manajemen sekolah.
“Pelatihan ini diharapkan melahirkan calon kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan yang kuat, kompetensi manajerial yang baik, serta jiwa kewirausahaan sehingga menjadi kepala sekolah yang profesional,” ungkapnya.
Ketut menambahkan, tahapan yang sering menjadi penyebab kegagalan peserta adalah pada tahap seleksi substansi. Ia menekankan pentingnya memiliki pola pikir terbuka sebagai calon pemimpin.
“Kepala sekolah harus mampu menjadi pemecah masalah, baik terkait guru, peserta didik, maupun pembelajaran,” katanya.
Ia menjelaskan soal seleksi substansi dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis peserta dalam menghadapi berbagai persoalan di sekolah. “Biasanya banyak yang gagal di dalam tahap itu,” tutup I Ketut Sukajaya.( RETHA)









