SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menyoroti rendahnya komitmen perusahaan perkebunan dalam merealisasikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Dari sekitar 50 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim, hanya sebagian kecil yang menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

“Saya baru saja menerima laporan, dari total 50 perusahaan perkebunan di Kotim, hanya beberapa yang sudah memberikan konfirmasi kesiapan untuk merealisasikan plasma 20 persen. Selebihnya masih minim respon,” kata Juliansyah, Rabu, 22 Oktober 2025.

Politikus Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kotim itu menegaskan, Bupati Kotim sudah secara resmi menyurati seluruh perusahaan perkebunan agar melaksanakan kewajiban plasma, namun tanggapan yang diterima masih jauh dari harapan.

“Bupati sudah menyampaikan surat resmi kepada seluruh perusahaan, tetapi sayangnya responnya masih kurang. Padahal kewajiban plasma ini sudah diatur dengan jelas dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Juliansyah, alasan sebagian perusahaan yang menyebut lahan mereka tengah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

“Kalau ada perusahaan yang beralasan lahannya disita Satgas PKH, itu urusan lain. Jangan dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Itu dua hal berbeda,” imbuhnya.

Ia menilai, sikap sejumlah perusahaan yang menyepelekan surat pemerintah daerah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Juliansyah mengapresiasi langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang memberikan peringatan keras kepada perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi aturan.

“Pernyataan Pak Gubernur sudah sangat tegas, beliau menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan plasma, tidak melaksanakan CSR, dan mengabaikan tenaga kerja lokal, sebaiknya angkat kaki dari Kalteng. Itu bentuk keberpihakan beliau terhadap masyarakat,” katanya.

Juliansyah juga memperingatkan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban plasma 20 persen kerap memicu konflik sosial di masyarakat. Bahkan pemerintah daerah sering menjadi pihak yang disalahkan atas kelalaian perusahaan.

“Kalau perusahaan terus mengabaikan plasma, dampaknya pasti ke masyarakat, bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik. Padahal pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan dan menekan agar kewajiban ini dijalankan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)