SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membahas pembentukan tim penanganan konflik buaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyusul meningkatnya kasus serangan buaya di wilayah pesisir selatan Kotim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA. Mereka menyarankan agar dibentuk tim yang bisa turun langsung jika ada serangan buaya. Hal ini akan kami bahas bersama seluruh stakeholder agar ada kesepahaman,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, Rabu 22 Oktober 2025.

Kondisi di lapangan kini semakin kompleks karena kewenangan penanganan buaya tidak lagi berada di bawah BKSDA, melainkan telah dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan mekanisme koordinasi dalam menangani setiap insiden.

“Sebelumnya, setiap kali ada warga yang diserang hewan predator, BPBD biasanya langsung turun untuk melakukan pencarian. Tapi setelah ditemukan, baik selamat maupun meninggal dunia, prosesnya kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk visum,” paparnya.

Multazam menambahkan, sejak kewenangan itu berpindah ke KKP, muncul celah koordinasi di tingkat daerah. Karena itu, pembentukan tim lintas sektor menjadi solusi agar penanganan konflik buaya tetap berjalan cepat dan efektif tanpa menabrak aturan.

“Kami tidak ingin persoalan teknis kewenangan menjadi penghambat pelayanan terhadap masyarakat. Jika menyangkut keselamatan warga, kami siap bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi lainnya,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di daerah aliran sungai yang merupakan habitat buaya, terutama di wilayah Pulau Hanibung, Kecamatan Kota Besi, hingga ke kawasan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, dan Teluk Sampit. Kawasan tersebut dikenal sebagai wilayah rawan konflik manusia dengan buaya.

“Kasus serangan buaya di wilayah selatan cukup tinggi. Karena itu, kami berharap ada langkah bersama agar setiap laporan bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” ungkapnya.

Sebelumnya, BKSDA Resort Sampit juga telah meminta Pemkab Kotim segera membentuk lembaga atau tim khusus penanganan konflik buaya. Permintaan itu disampaikan karena meningkatnya populasi buaya di wilayah selatan dan seringnya terjadi interaksi berbahaya antara manusia dan satwa tersebut.

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menegaskan situasi saat ini cukup mengkhawatirkan dan memerlukan respon cepat dari pemerintah daerah.

Sebagai dasar hukum, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut, termasuk buaya, dilaksanakan berdasarkan ketentuan di bidang kelautan dan perikanan.

Artinya, penanganan buaya kini menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama satwa air lain seperti penyu, paus, lumba-lumba, dan ikan laut. (DEWI PATMALASARI/j)