SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menyoroti keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mewujudkan visi daerah menjadikan Sampit sebagai Kota Wisata dan Budaya.

Menurut Dadang, anggaran yang tersedia saat ini masih jauh dari cukup untuk menjalankan program-program strategis yang diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisata ke Kotim.

“Kalau melihat kondisi saat ini, anggaran Disbudpar sangat minim. Untuk kegiatan pariwisata hanya tersedia sekitar tiga event besar, yakni Festival Habaring Hurung, Festival Kapal Hias, dan Tari Kolosal dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Dadang, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menilai, dengan anggaran yang terbatas tersebut, sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita besar menjadikan Sampit sebagai kota budaya dan destinasi wisata unggulan di Kalimantan Tengah.

“Kepala dinas punya banyak ide bagus dan mimpi besar untuk menjadikan Sampit sebagai kota budaya. Tapi tanpa dukungan anggaran yang memadai, hal itu sulit diwujudkan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja bersama Disbudpar, Komisi III DPRD Kotim meminta agar usulan tambahan anggaran sebesar Rp8 miliar dapat disesuaikan ulang. Menurut Dadang, anggaran tersebut harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar berdampak besar terhadap peningkatan sektor pariwisata.

“Kami sarankan agar program yang diajukan lebih spesifik dan memberikan efek signifikan terhadap peningkatan kunjungan wisata ke Kotim. Jangan hanya sebatas kegiatan seremonial,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta pihak Dinas Pariwisata untuk memaparkan konsep pengembangan pariwisata dan kebudayaan daerah secara lebih konkret kepada para anggota dewan.

“Kami minta Disbudpar ke depan menyampaikan paparan kepada Komisi III mengenai arah kebijakan dan konsep pariwisata serta kebudayaan yang ingin dikembangkan. Supaya kita punya pemahaman yang sama,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Budaya Daerah yang telah disusun bersama DPRD dan Pemkab Kotim.

“Di dalam Perda itu sebenarnya sudah dijelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam konteks pengembangan budaya daerah. Hanya saja, sering kali regulasi itu tidak dibaca dan tidak dijalankan. Ini yang kami tekankan agar diperhatikan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)