SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, menegaskan pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam memimpin gerakan bersama memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.

Ia menilai, saat ini peredaran narkotika sudah mulai merambah ke wilayah pedesaan, sehingga pemerintah desa harus menjadi benteng utama dalam upaya pencegahan.

“Sebagai pembina desa, DPMD tidak sepatutnya lepas tangan. Saya berharap dinas ini bisa memimpin gerakan bersama di bawah satu komando agar desa menjadi pintu gerbang utama pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Abdul Kadir, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, permasalahan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral seluruh unsur pemerintahan, termasuk kepala desa dan perangkatnya.

“Desa punya posisi strategis karena kepala desa tahu siapa warganya. Melalui kegiatan sosial, keagamaan, dan kebersamaan warga, pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” katanya.

Ia juga mengimbau agar pemerintah desa lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan, seperti acara hiburan malam atau pesta yang melibatkan banyak warga.

“Kepala desa bisa berperan aktif dalam pengawasan sosial. Kalau ada warga yang terindikasi terlibat narkoba, segera laporkan dan tindaklanjuti bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menekankan pemberantasan narkoba tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pembangunan mental dan spiritual masyarakat.

“Kita bukan hanya membangun jalan dan jembatan, tapi juga membina karakter dan moral generasi muda. Ini tanggung jawab moral kita semua,” imbuhnya. 

Ia mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus narkoba di sejumlah desa dan meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar peredaran narkotika tidak semakin meluas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, turut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan narkoba. Ia menyebut camat dan pendamping desa memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat.

“Camat dan pendamping desa adalah pihak yang paling dekat dengan warga. Kalau semuanya kompak, Insyaallah penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ujarnya.

Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianor mengungkapkan, saat ini memang belum tersedia anggaran khusus untuk program penanggulangan narkoba di desa. Namun, desa bisa memanfaatkan sebagian dana desa (DD) untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi.

“Bupati sudah mendorong agar desa bisa mengalokasikan sebagian anggaran dari APBDes untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten supaya programnya lebih terarah,” jelas Yudi.

Ia menambahkan, kegiatan yang bisa dilakukan desa antara lain pelatihan bagi perangkat desa, sosialisasi bahaya narkoba, serta pembentukan relawan antinarkoba di lingkungan masyarakat.

“Selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, penggunaan dana desa tetap diperbolehkan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)