BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin, menegaskan pentingnya peningkatan pengelolaan sampah secara modern agar daerah ini tidak kembali mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Bagaimanapun juga, kita ingin persoalan sampah di daerah ini bisa tertangani dengan maksimal. Jangan sampai kita kembali mendapat sanksi seperti waktu lalu karena itu tentu memalukan,” kata Zainuddin, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak maksimal tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa mencoreng nama baik daerah.
Dirinya sempat meninjau pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan, yang kini telah menggunakan teknologi pemilah sampah modern. Mesin tersebut mampu memisahkan sampah organik dan anorganik, sehingga proses daur ulang menjadi lebih efisien dan hasilnya dapat dimanfaatkan kembali.
“Di Seruyan, mesin-mesin itu bekerja dengan sangat baik. Sampah yang masuk ke tempat pengolahan sudah terpilah, bahkan hasilnya bisa dijadikan pupuk dan bahan daur ulang plastik,” ujarnya.
Politikus PKB itu menilai, Kotim perlu meniru sistem serupa agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif. Ia pun menyarankan pemerintah daerah mempertimbangkan pengadaan mesin pemilah sampah sesuai kemampuan anggaran.
“Harga mesin pemilah bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta. Kalau bisa diadakan satu saja yang berkualitas, proses daur ulang bisa jauh lebih cepat dan hasilnya maksimal,” imbuhnya.
Selain sarana, Zainuddin juga menyoroti keluhan warga dan sekolah yang berada di sekitar depo sampah. Ia meminta agar rencana penutupan depo disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.
“Kalau depo ditutup tanpa solusi, situasi bisa kacau. Karena itu, kita perlu mencari cara agar pengelolaan tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan sejumlah bantuan alat berat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian untuk mempercepat pengelolaan sampah. Namun, kapasitas alat yang ada masih terbatas di kisaran 60–70 KPA.
“Idealnya, kapasitas alat bisa ditingkatkan sampai 130 KPA agar hasilnya lebih optimal,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah modern menjadi keharusan agar Kotim dapat meniru daerah lain yang lebih maju.
“Saya melihat sendiri bagaimana di daerah lain, tempat pengolahan sampah tidak bau karena sudah melalui proses pemilahan. Itulah yang seharusnya kita lakukan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kotim lainnya, Pardamean Gultom, menilai bahwa persoalan lingkungan, termasuk sampah, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Masalah lingkungan ini kompleks. Semua pihak harus ikut berperan, tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa pola lama pengelolaan sampah dengan sistem ngumpul–angkut–buang sudah tidak relevan. Saat ini pihaknya fokus pada TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pemilahan sejak dari sumbernya.
“Ke depan, kami ingin memastikan sampah yang dibuang ke TPA hanyalah residu akhir. TPS 3R harus diaktifkan penuh, dan depo-depo besar beroperasi 24 jam,” ungkapnya.
Marjuki menambahkan, DLH Kotim kini telah memiliki Bank Sampah Induk di Jalan Pangeran Antasari bekerja sama dengan pihak swasta, serta beberapa TPS 3R yang mulai beroperasi di Jalan Kopi Selatan dan Depo Bintang.
“Kami akui pengelolaan belum maksimal, tapi tim kami terus bekerja keras untuk memperbaiki penanganan sampah, terutama menjelang penilaian Adipura,” katanya.
Ia berharap dukungan dari seluruh pihak agar program pengurangan dan pengelolaan sampah berjalan efektif.
“Kami ingin pengelolaan sampah di Kotim tidak hanya sekadar diangkut dan dibuang, tapi benar-benar dikelola secara berkelanjutan sesuai arahan kementerian,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









