BORNEONEWS, Buntok - Untuk melanjutkan kontrak ruko pada Plaza Beringin Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2017, salah satu sayarat yang harus dipenuhi para pedagang, mengantongi tanda bukti pembayaran pajak penghasilan. Itu bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendidik masyarakat taat pajak.
Hal itu yang menjadi penekanan dalam sambutan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Barsel, Agus Tarura pada kegiatan sosialisasi perpanjangan kontrak Ruko Plaza Beringin Buntok dan Amnesti Pajak untuk UMKM di GPU Jaro Pirarahan Buntok Rabu (16/11) malam.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit segala urusan terkait dengan pemberdayaan tempat usaha masyarakat di wilayahnya, asalkan bisa mentaati aturan yang telah di tetapkan, baik berdasarkan perda setempat atau hasil kesepakatan bersama.
"Bagi para pedagang yang saat ini sedang mengunakan bagunan ruko milik pemerinatah daerah sebagai tempat usaha perdagangan, jika ingin melanjutkan kembali kontraknya di tahun 2017. Maka, harus punya bukti pembayaran pajak," imbuhnya.
Kepala KPPKP Pratama Buntok, Rafi'i mengatakan, keberhasilan pembangunan di Barsel tentu tidak lepas kaitannya dengan hasil pajak yang didapat dari wilayah Barsel. "Jadi kesadaran masyarakat kita sebagai wajib pajak itu sangat kami harapkan sebagai penunjang pembangunan daerah yang berjuluk Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini," demikian Rafi'i. (H. LAILY MANSYUR/N).








