SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi mundurnya Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Muhammad Rusli. Ia memberikan pernyataan tegas terkait konsekuensi bagi ASN yang mengundurkan diri.

Ia menyatakan bahwa ASN yang mengundurkan diri berarti tidak siap mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. 

"Kalau mengundurkan diri berarti tidak siap jadi PNS," tegasnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia juga telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kotim untuk memberikan sanksi kepada ASN yang mengundurkan diri tersebut. 

"Saya sudah instruksikan BPKSDM jangan diberikan jabatan paling tidak 2 tahun sampai 4 tahun, karena itu kan perintah, itu amanah, kepercayaan," ujarnya.

 Halikinnor menambahkan bahwa pengunduran diri seorang ASN menunjukkan mental yang tidak siap menghadapi tantangan. 

"Kalau mundur itu berarti mentalnya bukan petarung. Beda kalau sudah menjabat dua tiga bulan mundur karena sakit, bahkan ini pegawai mohon maaf mentalnya belum siap menjadi ASN," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Halikinnor berharap agar seluruh ASN di Kotim dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta memiliki mental yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan. 

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Bupati Kotim melantik sejumlah pejabat mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah, salah satunya Lurah Tanah Mas. Saat itu, Muhammad Rusli dipercaya mengembangkan tugas sebagai Lurah Tanah Mas tersebut. Namun, seminggu setelah dilantik yang bersangkutan mengundurkan diri. (DEVIANA/j)