BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Tenaga Ahli Badan Pangan Nasional, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota dan Provinsi Kalteng. Rakor ini bertujuan untuk membahas pengendalian harga beras di wilayah Kalteng.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Harga Beras tahun 2025.
Target utama dari Satgas ini adalah memastikan seluruh harga beras di Kalteng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Targetnya adalah seluruh beras di Kalteng harganya bisa sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegas Kombes Pol Rimsyahtono pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa berbagai upaya akan dilakukan untuk mencapai target tersebut, salah satunya adalah dengan menggelar operasi pasar.
Berdasarkan informasi dari Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Rawa, Pamuji Lestari, HET untuk beras premium di Kalteng adalah Rp 15.400 per kilogram, sedangkan untuk beras medium adalah Rp 14.000 per kilogram. Harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual beras tidak sesuai dengan HET.
"Apabila ada pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET, akan kami berikan peringatan. Jika masih melanggar, akan kami lakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Selain itu, dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap distributor beras. Jika ditemukan ada distributor yang menjual di atas HET, maka akan diberikan surat peringatan.
"Apabila sampai dua minggu masih melakukan penjualan di atas HET, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin distributornya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









