BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti registrasi kelembagaan Posyandu.
Registrasi dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 terkait tata cara pemberian nomor registrasi.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah, baru Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah mengajukan proses registrasi Posyandu,” kata Tri Tito Karnavian di Palangka Raya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia mengapresiasi daerah yang telah memulai proses administrasi tersebut dan meminta wilayah lain mengikuti langkah serupa.
Menurutnya, penguatan kelembagaan Posyandu dilakukan melalui pembinaan berjenjang dari pusat hingga desa dan kelurahan.
Pembinaan melibatkan sejumlah perangkat daerah pengampu SPM untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. (HERMAWAN DP/R)
Tri Tito Minta Daerah Percepat Registrasi Posyandu Sesuai Ketentuan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Luas Karhutla Kalteng 2026 Sekitar 15 Kali Lipat Tahun Lalu, Seruyan dan Kotim Melonjak Tajam
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Menkes Apresiasi Penanganan ISPA Pemko Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Polusi Udara Kalteng Tertinggi, Saat Menkes RI Kunjungan Ke Kota Palangka Raya
Menkes Ungkap Dampak Kabut Asap di Kalteng, Pasien Masuk RS Naik Tiga Kali Lipat
Komentar (0)
Memuat komentar…







