PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti registrasi kelembagaan Posyandu.

Registrasi dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 terkait tata cara pemberian nomor registrasi.

“Di Provinsi Kalimantan Tengah, baru Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah mengajukan proses registrasi Posyandu,” kata Tri Tito Karnavian di Palangka Raya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia mengapresiasi daerah yang telah memulai proses administrasi tersebut dan meminta wilayah lain mengikuti langkah serupa.

Menurutnya, penguatan kelembagaan Posyandu dilakukan melalui pembinaan berjenjang dari pusat hingga desa dan kelurahan.

Pembinaan melibatkan sejumlah perangkat daerah pengampu SPM untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. (HERMAWAN DP/R)